Suaraindo.id- 49 orang kembali terjaring dalam operasi yustisi penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru (PHB) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan, Kamis (24/9).
Informasi yang dihimpun Suaraindo.id, operasi yustisi Perwako nomor 49 tahun 2020 tersebut dilakukan di jalan Adinegoro tepatnya di kawasan pasar Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah Padang pada Kamis pagi.
49 orang tersebut terbukti melanggar Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang PHB dengan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, 49 orang yang terjaring operasi yustisi tersebut didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan empat, dan juga pengemudi angkutan kota (Angkot) dan penumpang.
Ia menambahkan, pelanggar tersebut kemudian diberikan sanksi sosial berupa kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan-jalan dan fasilitas umum dari sampah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako.
“Operasi yustisi penerapan Perwako nomor 49 tahun 2020 ini telah kami mulai sejak Senin lalu. Sampai saat ini sudah lebih ratusan masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah diberi sanksi,” jelasnya.
Alfiadi mengungkapkan, kebanyakan dari pelanggar tersebut beralasan lupa dan terburu-buru sehingga lupa untuk membawa dan menggunakan masker mereka.
“Padahal seharusnya masker sudah menjadi hal yang penting dalam kondisi saat ini mengingat pandemi Covid-19 telah merebak di Kota Padang sejak 6 bulan yang lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Alfiadi mengatakan, selain memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar, mereka juga didata identitas diri dan dicatat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bukti mereka pernah melakukan pelanggaran.
Kemudian, terkait operasi yustisi, Satpol PP Kota Padang terus mengerahkan personilnya setiap hari melakukan operasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang.
“Kegiatan Ini adalah upaya Pemko Padang agar penularan Covid-19 di Kota Padang bisa diputus. Hal itu juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya. (AW)