Selama September 2020, Polda Sumbar Ciduk 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

Suaraindo.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar merilis hasil analisa dan evaluasi (Anev) kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2020. Dari barang bukti yang disita Polda Sumbar mengklaim telah menyelamatkan 117,8 ribu orang, baik itu pemakai dan akan memakai.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari 30 kasus yang berhasil diungkap diamankan 43 tersangka. 8 orang diantaranya merupakan bandar, 12 kurir dan 23 pemakai.

“Sementara untuk barang bukti yang disita, 2,191 kilogram sabu, 138,24 kilogram ganja dan 5.720 butir ekstasi,” katanya saat press release di Mapolda Sumbar, Jumat (2/10/2020).

Wahyu menambahkan, selain itu pihaknya juga menyita 2 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit rumah dan tanah serta uang tunai sebesar Rp591 juta.

“Sebagian berkas ke 43 tersangka ini ada yang sudah dilimpahkan, namun belum ada yang masuk ke ranah pengadilan, karena ini tangkapan dalam 30 hari terakhir,” ujarnya.

Para bandar akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 sampai dengan seumur hidup kurungan penjara, kemudian denda dengan 1 hingga 10 miliar.

Untuk barang bukti yang lebih 1 kilogram untuk jenis tanaman dan lebih dari 5 gram bukan tanaman, diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, di 19 Polres jajaran Polda Sumbar, pihaknya berhasil mengungkap 60 kasus dengan 80 tersangka, dengan barang bukti yang didominasi sabu dan ganja.

“Pengungkapan ini artinya Polda Sumbar memiliki komitmen pada pemberantasan narkoba, sebagaimana perintah Kapolri dan Kapolda yang sudah menekankan untuk fokus  memberantas narkoba,” katanya.

“Hasil pengungkapan ini dengan barang bukti yang disita cukup banyak, kami telah menyelamatkan 117,8 ribu orang, baik itu pemakai maupun yang akan memakai,” pungkasnya kemudian.(AW)

  • Bagikan