Tiga Pelaku Uang Palsu di Sanggau, Kalbar Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Suaraindo.id–Kepolisian Resor Sanggau tangkap tiga tersangka AR (51), IW(21) dan AD(31) dengan dugaan tindak pidana membuat, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diduga palsu di Kecamatan Kembayan, Kabuaten Sanggau pada Sabtu (17/10/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yafet E Patabang mengatakan ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dan ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran uang palsu.

“Untuk IW dan AD berperan membuat upal dengan cara scan uang kertas asli dengan menggunakan printer EPSON L3110. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka IW ditemukan 2 (dua) unit printer dan uang mainan seratus ribuan,”kata Yafet dalam rilisnya pada selasa (20/10/2020) malam.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang uang rupiah palsu Rp 2. 550.000,- , uang mainan seratus ribuan sebanyak Rp 12.300.000,- , 1 unit hp, 1 Unit sepeda motor , 2 unit printer, 3 botol Tinta sablon dan 17 lembar pecahan seratus ribuan
“Untuk para tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan para tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang no 7 tahun 2011, tentang mata uang,”tutup Yafet .

  • Bagikan