Berantas Penyalahgunaan Narkoba Polres Lampung Utara Buka Layanan Call Center

  • Bagikan

Suaraindo.id– Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melalui tugas pihak Kepolisian semata, melainkan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam upaya membantu tugas Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram ini, salah satu langkah kecil yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.

Untuk menggalang informasi dari masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Lampung Utara membuka layanan call center yang telah di buat dalam bentuk himbauan.

“Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya masyarkat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Lampung Utara. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” jelas Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Senin (16/11/2020).

Selain itu, ditambahkan Iptu Aris masyarakat juga dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi kantor Satres Narkoba Polres Lampung Utara atau melaporkan melalui nomor telepon 085273742013 (call/sms/wa). Atau masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui media sosial Instagram @humaspolreslampungutaraa @Satresnarkoba_Polreslampura, Facebook @Polres Lampung Utara dan Twitter @polreslamut1.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Bagi yang mengetahui dan tidak melapor adanya peredaran narkoba dapat juga di kenakan Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 dengan hukuman 1 tahun penjara,” tegas Iptu Aris.

 

 

 

 

 

  • Bagikan