Hendak Transaksi Narkorba, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Suaraindo.id- Tiga orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, pada Jum’at 2020.

Ketiga pelaku masing-masing ES (35) warga jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) warga Ahmad Akuan Sribasuki Kotabumi Lampung Utara.

Kasat Nakorba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, ketiga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal pada Jum’at (20/11) sekira pukul 16.30 Wib di kediaman tersangka ES yang terletak di Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik.

“Ketiga pelaku kita amankan pada saat di dalam rumah tersangka ES diduga hendak melakukan transaksi Narkoba,” kata Iptu Aris, Sabtu (21/11/2020).

Iptu Aris menerangkan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Satres Narkoba terkait adanya transaksi narkoba disalah satu rumah tersangka, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim menuju TKP rumah salah satu pelaku di Jalan Hamami Farial dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

“Selain mengamankan pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah pirek kaca, 14 buah plastik klip yang berisikan kristal putih yang di duga sisa pakai sabu,1 buah bong alat hisap sabu, 3 buah korek api gas, 1 buah  jarum dan 1 buah dompet kecil logo tokomas garuda,” tuturnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutup Aris.

  • Bagikan