Suaraindo.id—Pilkada Sekadau yang telah dilaksanakan pemungutan suara 9 Desember kemarin banyak menuai pro dan kontra di tengah masyatakat.
Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil Kabupaten Sekadau, Kamis (10/12/2020) sore mendatangi kantor Bawaslu Sekadau di Jalan Merdeka Timur Km 3.
Mereka menyampaikan aspirasi dengan meluapkan kekecewaan terhadap pengawas pemilu yakni Bawaslu Sekadau karena beranggapan bahwa Bawaslu Sekadau tidak adil dalam menanggapi setiap kasus yang di laporkan oleh tim paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 02.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan terkait kampanye hitam dan lainnya tetapi selalu saja kasus tersebut tidak berlanjut dan di hentikan oleh Bawaslu Sekadau,” ungkap Heryanto Gani, Koordinator Lapangan dengan nada kesal.
Heryanto Gani juga menyebut banyak pelangaran yang terjadi dalam kontestasi pilkada kali ini.
“Banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada kali termasuk politik uang, kampanye hitam dan lainya tetapi laporan yang kami sampaikan di Bawaslu tidak pernah ada satupun yang kasusnya di naikan tetapi jika dari paslon lain yang melaporkan cepat di proses,” ungkapnya.
Kemudian ketua Bawaslu Sekadau yang hadir bersama Anggota Bawaslu lainya yang menemui pendemo mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kami apresiasi masyarakat yang menyampaikan kritiknya silahkan setiap warga negara dapat mengkritisi dan melakukan unjuk rasa sesuai prosedur yang berlaku sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas keritiknya semoga tetap terjalin bersama untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas,jujur dan adil,” ungkapnya.
“Kami lembaga tidak berdiri sendiri pelaporan mekanismenya sudah di tentukan silahkan masyarakat yang merasa keberatan dengan keputusan yang telah di tentukan untuk mengkritik, menguji materi yang telah diputuskan, kami siap dengan terbuka untuk di evaluasi, siap di kritisi dan siap di kaji kembali terkait dengan penanganan pelanggaranan yang sudah di sampaikan sebelumnya,” tutup Nursoleh .
Penyampaian aspirasi berjalan tertib dengan dijaga ketat pihak kepolisian.