49 Pejabat Eselon III dan IV Lampung Utara Dilantik

  • Bagikan

Suaraindo.id—Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui sekertaris daerah (Sekda) melantik Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV, Selasa (12/12021).

Dalam sambutannya, Sekda Lekok menyampaikan selamat kepada 59 pejabat yang baru dilantik hari ini agar kedepan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan kaidahnya masing-masing.

“Semoga yang dilantik hari ini dapat mejankan tugas yang profesional dan penuh tanggung jawab agar kita bersama-sama mewujudkan kabupaten Lampung Utara yang maju, agamis, modern dan berkembang sesuai dengan keinginan bupati kita,” ujarnya.

Dijelaskan Sekda, bahwa dengan adanya berbagai perubahan peraturan perundangundangan, yang diantaranya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Regulasi Produk Hukum Daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud. Maka sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi tersebut, Pemerintah perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Karena itu, lanjut Sekda, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya bagi yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka pada hari ini Saudara-Saudara kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020 tersebut.

“HaI ini perlu untuk saya sampaikan, agar kita semua tidak salah persepsi tentang bagaimana dan apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan keputusan dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” ujarnya.

Selain itu, Sekda juga menekankan
kembali kepada pejabat yang baru dilantik bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan aparatur pemerintah yang mampu bekerja keras, tanggung menjawab dinamika dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju.

“Saudara-saudara harus mampu berlari cepat, mampu membangun spirit, menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi adaiah harus cermat daiam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan sinergi lintas sektoral, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, menjadikan Kabupaten Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera,” pintanya.

Untuk itu, kata Lekok, segeralah pelajari apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksi) masing-masing, mengikuti apa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020.

“Mari kita bersama-sama meningkatkan kinerja kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan tugas pembangunan ini, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita wujudkan dengan baik dan optimal,” tutupnya

  • Bagikan