Suaraindo.id- Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Way Kanan Bersatu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk serius dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memperoleh izin dalam yang melakukan kegiatan penambangan baik emas, batu dan pasir diwilayah Kabupaten Way Kanan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum LSM Way Kanan Bersatu sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN-RI) Sahrizal Effendi didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara ( DPD-LIPAN), Ketua Bidang Lingkungan Hidup Topan-RI Nur Solihin, Ketua LSM KPK-Tipikor Matsuri dan Ketua GPRI Rieke di Sekertariat Bersama Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Way Kanan Bersatu Kecamatan Umpu Semenguk.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan lebih serius melakukan pendampingan terkait dengan izin tambang rakyat agar para penambang liar yang selama ini melakukan aktifitas penambangan memiliki badan hukum dan tidak merasa was-was dalam menjalankan kegiatan penambangan,” Kata Sahrizal, Jum’at (22/1/2021).
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan lebih aktif melakukan kegiatan penyuluhan dan himbau kepada masyarakat penambang untuk peduli terhadap lingkungan dengan tidak sembarangan menggali dan membuang limbah ke sungai secara langsung yang mengandung zat-zat berbahaya seperti air raksa (merkuri/ Hg) dan sianida (CN).
“Kita berharap agar Pemkab Way Kanan melalui Dinas Lingkungan Hidup lebih berperan aktif memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan di sepanjang bantaran sungai Way Umpu karena selama ini tidak ada penyuluhan dan pendampingan terkait dengan dampak lingkungan dari aktifitas penambangan,” Kata Izharudin
Berdasarkan data Keterpaduan Strategi Pengembangan RPI2-JM tabel 5.6 Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan tahun 2010 terdapat Potensi Bahan Galian Tambang Mineral dan Logam emas di Kabupaten Way Kanan dengan kandungan cadangan primer mencapai 612.000 Ton dan cadangan sekunder mencapai 258.309 Ton.
Dengan potensi sumber daya alam tersebut Sahrizal berharap dengan adanya izin usaha penambangan rakyat (UPR) dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan .
“Dengan adanya izin usaha penambangan rakyat bisa menambah Pendapatan Daerah Way Kanan,” Pungkas Sahrizal