LPS dan Komisi XI DPR RI Tinjau Langsung Proses Pembayaran Klaim Nasabah BPR Duta Niaga di Pontianak

  • Bagikan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Anggota Komisi XI saat melakukan kunjungan ke BPR Duta Niaga .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Anggota Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (9/5/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pasca pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh OJK pada 5 Desember 2024.

Dalam peninjauan tersebut, LPS memastikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan telah selesai dilakukan. Total nilai klaim yang dibayarkan kepada nasabah mencapai Rp78,1 miliar, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan terhadap perlindungan dana masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad yang hadir dalam kunjungan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja LPS, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada para nasabah.

“Kami telah memeriksa langsung proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS. Proses berjalan sangat baik, mulai dari sisi administrasi, sentuhan personal kepada nasabah, hingga komunikasi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Kamrussamad.

Ia menambahkan bahwa Komisi XI akan terus mendorong LPS untuk menjaga profesionalisme dan keberpihakan kepada masyarakat, agar hak nasabah dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengungkapkan bahwa proses pencairan dana dilakukan melalui Bank BNI yang ditunjuk sebagai mitra pembayaran. Nasabah, menurutnya, merasa terbantu dan lega dengan kehadiran LPS yang memastikan dana mereka aman.

“Nasabah merasa tenang, mereka bisa kembali mengakses simpanannya tanpa kesulitan. Bahkan ada yang menyampaikan bahwa pencairan hanya memakan waktu kurang dari 30 menit,” kata Jimmy.

Salah satu nasabah, Ibu Dina, turut membagikan pengalamannya. Ia mengaku awalnya sempat khawatir saat BPR ditutup, namun kini merasa lega.

“Setelah LPS turun tangan, prosesnya cepat dan tidak bertele-tele. Saya dan nasabah lain sangat terbantu,” ungkapnya.

Berdasarkan data terbaru dari LPS, proses pembayaran klaim penjaminan kini semakin efisien. Jika pada tahun 2020 rata-rata proses memakan waktu 14 hari kerja, saat ini klaim bisa dibayarkan hanya dalam 5 hari kerja sejak verifikasi data nasabah selesai dilakukan.

Kunjungan ini menegaskan bahwa peran LPS sebagai pelindung simpanan masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan bukti nyata dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan