Suaraindo.id—Setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 jam, oleh Jaksa Penyidik Kejari Sanggau Hery SH, akhirnya oknum Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Dusun Tanjung Priuk Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau berinisial AY ditahan di rutan klas ll B Sanggau atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan terhadap AY dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus SH MH ketika dikonfirmasikan penahaan itu katanya sesuai surat (T-2) Nomor: Print-511/0.1.14/Fd.2/04/2021.
“AY dapat kita jerat dengan Pasal yang disangkakan Primair Pasal 5, Pasal 11 atau Subsidair Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.
AY selaku anggota BPD Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, diduga telah menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp 227 juta dari 42 orang pengelola Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk Desa Inggis Kecamatan Mukok sejak Desember 2020 sampai dengan Maret 2021.
Diduga AY tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya sebagai Anggota BPD. Bahkan melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang notabene diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, bahkan menerima sejumlah uang agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
“Masyarakat Tanjung Priuk, tidak pernah menunjuk atau mempercayakan kepada tersangka, untuk mengelola atau mengkoordinir dana dari pihak pengelola PETI itu. Bahkan iuran atau penerimaan gratifikasi digunakannya untuk kepentingan pribadi AY,” kata Kajari Sanggau didampingi dua orang kasi yaitu Kasi Pidana khusus Kadek Agus Ambara SH MH dan Kasi Intel Rans Fismi SH.
Modus operandi yang dilakukan oknum BPD Dusun Priuk desa inggis itu, merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kini AY akan mempertanggung jawabkan tindakannya dan meringkuk di balik jeruji besi.













