Suaraindo.id—Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) hingga 3 Mei 2021.
Penerapan kebijakan tersebut, sudah dibahas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau bersama pemangku kepentingan atau stakeholder.
Menurut Bupati Sanggau, Paolus Hadi bahwa penerapan itu.merupakan hasil keputusan yang dibahas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten menindak lanjuti instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan SE Gubernur Kalimantan Barat karena meningkatnya Covid-19
“Intinya kita rapatkan, untuk melaksanakan Perbup Sanggau 47 tahun 2020 dan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021,” kata Bupati Sanggau, Rabu (21/4/2021).
“Mulai hari ini akan ada penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan operasional tempat usaha sampai tanggal 3 Mei 2021. Untuk tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai jam 21.00 wib,” lanjutnya.
Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh kecamatan untuk melaksanakan kebijakan ini.
“Semua diinstruksikan. Posko Penanganan Covid-19 yang sudah ada di 163 desa dan RT dioptimalkan dan koordinasi sampai ke Satgas kabupaten menjadi prioritas. Ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.













