Suaraindo.id—Pasangan nomor urut dua Rupinus dan Aloysius (RA) melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 141/PAN.MK/AP3/04/2021.
Kuasa Hukum Paslon 02, Markus mengatakan penetapan pemenang Pilkada 2020 oleh KPU Sekadau dilakukan terburu-buru dan dilakukan dalam tempo yang singkat karena harusnya KPU melihat apakah masih ada gugatan kembali atau tidak di MK.
“Penetapan pasangan nomor urut satu oleh KPU Sekadau sangat terburu- buru dan dalam tempo yang sangat singkat, ini ada apa,” kata Markus dalam keterangan persnya di Sekadau, Minggu (25/4/2021).
“Seharusnya KPU melihat terlebih dahulu gugatan di Mahkamah Konstitusi yang masih berjalan, jika tidak ada barulah KPU Sekadau boleh menetapkan pasangan terpilih,” tambahnya.
Ia juga menilai sama halnya dengan Surat Keputusan dari Kemendagri yang juga di anggap diterbitkan dalam tempo singkat dan ada kesan terburu-buru tanpa melihat keputusan di MK, seharus nya KPU dan Kemendagri menunggu ada tidaknya gugatan ke MK.
Menurutnya saat ini proses hukum masih berjalan, karena dalam penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir berpotensi menimbulkan objek hukum baru, oleh sebab itu pasangan nomor urut dua tetap melakukan langkah upaya hukum untuk melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi untuk yang kedua kalinya.
“Hukum itu ada dua, batal demi hukum dan hukum dapat di batalkan, saat ini proses gugatan tetap berjalan dan keputusan KPU dapat di batal kan. Keputusan KPU tidak cermat karena keputusan dari MK belum selesai dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Lanjutnya, melihat kondisi yang ada, Markus juga menjelaskan akan mempertimbangkan mengajukukan upaya hukum juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada penyelenggara Pilkada di Sekadau.
“Terkait laporan ke DKPP, ini sudah kita bicarakan dengan tim, kita lihat saja nanti,” sebutnya.













