Dua Pelaku Pencuri dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Labuhanbatu

  • Bagikan
Polres Labuhanbatu menggelar konfrensi pers pada Senin (24/5/2021)

Suaraindo.id—Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan PT Indomarko Adi Prima Beralamat di Jalan Lintas Sumatra, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu yang terjadi pada 1 Mei 2021 dengan pelaku IW (37) dan AF (38) yang merupakan warga Rantau Prapat.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada tempat yang berbeda, IW ditangkap di kediaman orang tuanya daerah Simalungun dan tersangka AF diamankan di rantau Prapat.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Senin (24/5/2021), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang didampingi WakaPolres Labuhanbatu Kompol Muhd. Taufik, Kasubag Humas AKP Murniati, Kanit Pidum Iptu S Limbangaol dan Kasi Propam Ipda Iskandar Muda Sipayung.

Polres Labuhanbatu memaparkan pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 WIB di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh tersangka IW dan AF.

Dari hasil introgasi pelaku, pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka IW berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan langsung menodongkan sebilah parang ke arah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan brankas penyimpanan uang.

“Kemudian menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP,” ungkap AKBP Deni Kurniawan.

Selanjutnya AF menodongkan clurit ke arah saksi 2. Setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, AF mengikat kedua tangan saksi itu ke arah belakang dengan tali nilon.

Atas kejadian Pencurian dengan kekerasan ini, PT Idomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada ditangannya.

“Dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan,” ungkap AKBP Deni Kurniawan.

Karena membahayakan keselamatan petugas, kedua pelaku diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada.

“Kemudian tersangka dibawa ke RSUD Rantau Prapat untuk memberikan pertolongan medis kepada kedua tersangka dan tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih Lanjut,” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Barang bukti yang disita dari tersangka IW berupa uang tunai sebesar Rp 28,3 juta, 1 unit handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB dan sebilah parang.

Sedangkan barang bukti yang disita dari AF berupa uang tunai sebesar Rp 32,7 juta, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Vario Warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ, 1 unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 buah Helm LTD warna putih dan sebilah celurit.

“Barang bukti dari pelapor, 2 utas tali nilon Warna Hijau dan biru,” lanjut Kapolres Labuhanbatu.

Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

  • Bagikan