Pelaku Cabul Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Suaraindo.id—Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa (25/5/2921).

Kapolres Lampung Utara Akbp Bambang Yudho diwakili Kasat Reskrim Akp Gigih Andri Putranto mengatakan, pada hari Senin (24/5/2021) pihaknya telah mengamankan pelaku inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

“Pada hari Senin (24/5/2021) pukul 16.00 wib, tim opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya dan lansung kita giring ke Mapolres,” ujar Kasat.

Sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku.

“Saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri,” terang Kasat.

Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa,  korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke polres Lampung Utara.

“Dari tangan pelaku berhasil diamanakn barang bukti (BB) yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu,” kata Kasat.

“Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun,” pungkas Gigih .

  • Bagikan