Polres Solok Amankan Seorang Pria Penyalahguna Narkotika, Petugas Temukan 7 Paket Besar Ganja

  • Bagikan

Suaraindo.id- Polisi resort (Polres) Solok mengamankan seorang pria dewasa atas nama Shafri Devi terkait penyalanggunaan narkotika jenis ganja di kawasan Muaro Danau Jorong Usak, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada senin malam (24/5/2021).

Kapolres Solok AKBP, Azhar Nugroho melalui Kasatres Narkoba, Iptu Amin Nurasyid menyebutkan, penangkapan pria tersebut diawali dari laporan warga terkait adanya transaksi norkotika di Nagari Alahan Panjang.

“bahwa anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi mengenai seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika diwilayah hukum Polres Solok tepatnya di Nagari Alahan Panjang itu” Ucapnya.

Berbekal informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas pun melakukan penyelidikan disekitar Nagari Alahan Panjang, dan tak butuh waktu lama bagi petugas mendapat informasi tambahan bahwa pelaku sedang berada diperjalanan dari arah Nagari Surian menuju ke arah Nagari Alahan Panjang.

“Pemantauan pun berbuah manis saat petugas melihat seorang paruh baya sedang mengendarai motor yang sama dengan informasi yang didapat, lalu pengendara tersebut pun berhenti didepan mesjid dan langsung menuju kerumah kosong dibawah jembatan jorong Usak dan langsung melakukan proses penangkapan” Tambahnya.

Hasil dari penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku, saat itu ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut” Tungkasnya.

  • Bagikan