Suaraindo.id—Wakil Bupati Asahan menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jumat (21/5/2021).
Pada laporannya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.
Beliau juga melaporkan pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi.
“Dari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia. 140 orang tersebut dengan perincian sebagai berikut, Tenaga Guru 79 orang yang terdiri dari laki-laki 12 orang, perempuan 67 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdiri dari laki-laki 46 orang, perempuan 15 orang,” jelasnya.
Selanjutnya beliau melaporkan dari sisi usia untuk tenaga guru usia tertua 53 tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang dan untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 tahun 7 bulan sebanyak 1 orang, usia termuda 35 Tahun 1 orang.
Berdasarkan jenjang pendidikan, jabatan tenaga pendidik S-1 sebanyak 79 orang serta tenaga penyuluh pertanian terdiri dari tingkat SLTA berjumlah 27 orang, DIII 1 orang dan S-1 33 orang.
Sebelum memberikan bimbingan dan arahan Wakil Bupati Asahan didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan beberapa OPD terkait.
Selanjutnya Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan harapan kepada PPPK Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.
“Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK,” ujar Wabup Asahan.
Ia juga mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen PPPK, kinerja pegawai akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya. Perjanjian kerja dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja dibuat dalam 1 tahun.
PPPK juga tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja dengan alasan apapun, karena sudah dikontrakkerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN.
“Dan diingatkan pada saudara/saudari untuk tidak mencari-cari dukungan/backing/kekuatan dari luar agar saudara/saudari dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas pada saudara-saudari,” tegas beliau.
Wabup Asahan selnjutnya meminta Kepala Unit Kerja terkait dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan agar mereka dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan di tempat tugas mereka masing-masing.
Mengakhiri bimbingan dan arahannya Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan kepada para PPPK yang baru diangkat agar meningkatkan kreativitas dan kemauan untuk bekerja keras sekaligus tanggap dalam setiap permasalahan yang dihadapi dan disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa”, pungkas Wabup Asahan.