Cegah Penyebaran Covid-19, Disdikbud Lotim Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Siswa

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Ahmad Dewanto Hadi

Suaraindo.id—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Timur melarang dan mengimbau pihak sekolah agar tidak menggelar acara perpisahan kelulusan siswa yang bisa menimbulkan keramaiaan, guna mencegah penyebaran covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Ahmad Dewanto Hadi menegaskan Disdikbud tidak mengizinkan untuk melakukan acara perpisahan ataupun kelulusan untuk para siswa yang sudah lulus, baik sekolah tingkat TK, SD dan SMP sederajat.

Alasan dari larangan tersebut, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, khususnya di Lombok Timur. Untuk menguatkan kebijakan tersebut Dinas menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mengadakan acara perpisahan, baik dalam lingkungan sekokah maupun di luar sekolah.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh jenjang sekolah di bawah naungannya seperti tingkat TK, SD dan SMP yang sebentar lagi memasuki semester genap. Adanya surat edaran tersebut, agar sekolah mematuhi dan menerapkannya.

“Karena itu kita imbau kepada semua Sekolah untuk tidak melakukan perpisahan atau pelepasan siswa di sekolah,” ujar Dewanto pada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Tidak hanya itu, Disdikbud Lombok Timur juga melarang sekolah agar tidak mengadakan study tour atau rekreasi ke tempat-tempat wisata guna mencegah keramaian dan kerumunan untuk mengantisipasi sebaran Covid-19. Agar klaster sekolah tidak ditemukan paska kelulusan siswa.

Dewanto menambahkan, agenda perpisahan dan study tour setiap tahun rutin digelar. Namun dimasa Pandemi ini, sekolah dilarang keras. Sekolah juga akan diberikan sanksi teguran jika membandel.

“Bahkan, pengawas sekolah akan secara rutin turun untuk memantau selama proses pemungumuman kelulusan siswa selama satu pekan kedepan,” lanjutnya.

Bagi sekolah yang memiliki fasilitas, agar mengadakan pengumuman kelulusan secara virtual. Sementara sekolah yang tidak lengkap fasilitas, bisa mengumumkan kelulusan dengan berbagai sesi sesuai dengan jumlah siswa.

Pada saat pengumuman kelulusan, sekolah bisa meliburkan siswa. Dan hanya wali murid yang diperbolehkan datang untuk mengambil surat kelulusan.

  • Bagikan