Suaraindo.id—Penyebaran Covid-19 terus meningkat. Masyarakat di Kabupaten Landak, Kalbar diimbau tetap mematuhi peraturan pemerintah pada masa pandemi saat ini.
Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Sadrak turun langsung ke lapangan guna mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Protokol Kesehatan, Peraturan Bupati Landak nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11.
Polisi ini turun menemui warga bernama Akin di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terjadi sekarang ini.
Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
Serta utamakan protokol kesehatan seperti 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan budayakan pola hidup sehat.
“Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan, untuk kita, diri sendiri dan orang lain,” jelas Bhabin ini.