Mahkamah Agung AS Tolak Sidangkan Kasus Toilet Transgender

  • Bagikan
Gavin Grimm, seorang laki-laki transgender, pelajar di SMA Gloucester County, Richmond, Virginia (foto: dok).

Suaraindo.id–Mahkamah Agung AS pada Senin (28/6) menolak untuk menyidangkan sebuah kasus besar terkait hak transgender. Dengan demikian, putusan pengadilan yang lebih rendah, tetap berlaku.

Pengadilan itu memutuskan bahwa sebuah distrik sekolah di negara bagian Virginia melakukan tindakan yang tidak sah karena melarang seorang laki-laki transgender menggunakan toilet di SMA-nya yang sesuai dengan identitas gendernya.

Para hakim MA memutuskan untuk tidak mendengarkan upaya kasasi dari Dewan Sekolah Gloucester County terhadap putusan pengadilan banding federal yang berbasis di Richmond pada 2020. Putusan itu berpihak pada siswa transgender Gavin Grimm.

MA tidak memberi penjelasan atas putusan itu. Tapi dua hakim di antaranya, Samuel Alito dan Clarence Thomas, mendukung agar kasus itu disidangkan.

Putusan MA itu merupakan kemenangan bagi para pegiat hak-hak minoritas seksual. Grimm, yang lulus pada 2017, menggugat sekolahnya dua tahun sebelumnya, ketika pihak sekolah mengeluarkan kebijakan yang melarangnya menggunakan toilet sesuai identitas gendernya.

Sekolah itu memberitahunya untuk menggunakan toilet unisex, yang membuat Grimm merasa “distigma dan diisolasi.” Para pengacaranya mengatakan keputusan dewan sekolah itu melanggar Klausa Perlindungan Setara dalam Konstitusi AS dan sebuah UU AS yang melarang diskriminasi di sekolah berdasarkan jenis kelamin. [vm/jm]

  • Bagikan