Suaraindo.id –Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan instruksi kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak untuk menerapkan penanganan Covid-19. Mengingat, per tanggal 17 Juni 2021, Kota Pontianak berstatus zona merah Covid-19 atau zona berisiko tinggi.
“ Terdapat 16 langkah yang harus diambil Pemkot Pontianak dalam menangani Covid-19 dengan status zona merah. Termasuk membatasi kegiatan operasional pusat pemberlanjaan dan usaha hingga pukul 20.00 WIB,” terangnya dalam surat instruksi nomor 445, Rabu (30/6/2021).
Lebih lanjut, dalam surat instruksi tersebut, Sutarmidji meminta Pemkot Pontianak memberlakukan pembatasan kegiatan perkantoran/ tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Kemudian, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tingkat sekolah hingga perguruan tinggi dilakukan secara daring.
Sutarmidji turut menginstruksikan kegiatan keagamaan dioptimalkan dilakukan di rumah. Termasuk, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu. Pelaksanaan kegiatan rapat seminar dan pertemuan tatap muka secara langsung ditiadakan.
Kepala Satgas Covid-19 Kalbar ini menekankan pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan yang menimbulkan keramaian tidak boleh dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Juli 2021. Serta meminta aparat keamanan melaksanakan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
Dirinya meminta, Satgas Covid-19 Kota Pontianak untuk menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit.
“Melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19. Serta, Mengoptimalkan pelaksanaan PPKM berskala Mikro hingga tingkat RT,”tegasnya