Suaraindo.id—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021/2022 tingka SMK/SMA, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sesuai surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mengacu peraturan tentang pelaksanaan PPDB di masing-masing tingkatan dan jenjang pendidikan yang ada. Untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dinas memutuskan bebas zonasi.
“Jadi SMK, Sekolah Luar Biasa bebas Zonasi,” pungkas Mushun Kepala UPT Dikmen Lombok Timur
Bebas zonasi ini artinya tidak ditentukan lintas-lintas zonasi penerimaan siswa. Namun, yang menjadi kunci penerimaan pada jenjang SMK yakni kornya atau fokus bidang keahlian yang ada pada SMK.
Misalnya, SMKN 2 Selong, yang menjadi bidang keahliannya adanya bisnis dan manajemen atau perkantoran. Sementara SMKN 1 Selong, fokusnya adalah teknologi rekayasa. Begitu juga pada SMKN 1 Pringgabaya lebih fokus pada bidang teknologi industri.
Dengan adanya penentuan mata bidang keahlian pelajaran ini, sehingga calon siswa bisa memilih sesuai dengan keinginan siswa, sehingga tidak perlu adanya PPDB dengan sistem zonasi. Karena, sudah dibatasi dengan mata pelajaran sesuai bidang.
“Calon siswa bebas memilih sesuai dengan minat,” kata Muhsin.
Sementara untuk jenjang Sekokah Menengah Atas (SMA) masih menerapkan sistem zonasi. Jadi zonasi artinya pembagian wilayah penerimaan siswa baru, dimasing-masing sekolah tingkat SMA, supaya siswa tersebut tidak menumpuk mengejar satu sekolah.
“Tujuan dari zonasi ini agar pemerataan penerimaan siswa,” sambung Muhsin.
Lebih lanjut Muhsin menjelaskan adanya sitem zonasi ini, sebagai contoh calon siswa yang datang dari Kecamatan Sambelia tidak harus sekolah di Selong. Kecuali ada mutasi keluarga ke luar dari kecamatan tersebut baru diperbolehkan.
Selain itu sistem PPDB menggunakan presentasi. Artinya bahwa PPDB pada jenjang SMA ada sistem zonasi, sistem prestasi, sistem tahfiz atau menghafal kitab kitab suci masing-masing agama. Sehingga calon siswa yang berprestasi dari SMP tidak menumpuk pada satu SMA.
Dengan sistem zonasi ini juga menghilangkan penilaian masyarakat terkait sekolah favorit. “Karena sekarang ini, sekolah pelosok maupun perkotaan sama,” kata Muhsin.
Namun, yang menjadi utama pemeriksaan berkas oleh pihak sekolah yakni surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan bebas dari tato dan anting. Hal ini menjadi persyaratan khusus bagi calon PPDB baik SMK dan SMA.