SuaraIndo.id—Epidemiolog Poltekkes Kemenkes Pontianak, Malik Saepudin menyatakan kondisi peningkatan kasus Covid-19 pada 3 bulan terakhir dan pasca liburan lebaran di wilayah Kalbar, telah mencapai klimaks sepanjang waktu. Dirinya mengaku sangat merasa khawatir. Pasalnya, per tanggal 27 Juni 2021. Kota Pontianak, masuk dalam zona merah atau zona tingkat resiko bahaya tinggi penularan Covid-19. Sedangkan 13 Kabupaten dan Kota yang lainnya, masuk zona oranye yaitu tingkat resiko bahaya sedang.
“Kondisi ini menjadi perhatian bersama. Seharusnya Satgas Covid-19 Provinsi, membatasi mobilitas masyarakat antara daerah,” ujar Malik Saepudin kepada Suaraindo.id, Rabu (30/6/2021)
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, mobilitas yang tinggi dan pemalsuan hasil PCR oleh sejumlah oknum, sangat beresiko bagi penduduk lokal Kalbar. Akan terjadinya transmisi lokal dari para oknum penumpang yang sebenarnya positif, sebagaimana hasil temuan beberapa waktu yang lalu. Secara epidemiologi, ketidaktegasan aparat serta oknum masyarakat yang tak kooperatif, menjadi penyumbang terbesar penularan Covid-19 sejak diawal terjadinya pandemi, yang bermula dari Wuhan. Selain faktor penyebab utamanya adalah semakin longgarnya penerapan prokes oleh masyarakat.
“Tetapi sayangnya, (contoh kasus di Wuhan) tidak menjadi pelajaran yang berharga. Seharusnya ada keberanian pemerintah untuk menghentikan penerbangan sementara waktu. Terutama penerbangan dari Pulau Jawa, yang pada saat ini sedang terjadi penularan masif oleh virus varian Delta yang lebih capat menular, dengan tingkat keparahan penyakit yang lebih berat,” terangnya.
Varian Delta kini mendominasi di sejumlah wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Khususnya DKI jakarta, Jawa Tengah dan serta Madura dan Bali. Oleh sebab itu, dengan pembatasan mobiltas tinggi, pelongaran prokes, serta berdekatan dengan sumber pergerakan orang antara ketiga provinsi tersebut perlu dilakukan pemeriksaan ketat.
“Kalau pelonggaran dan penerapan prokes tidak dilakukan dengan baik, terutama pergerakan mobilitas tidak ditangani dengan ketat. Bisa jadi, Kota Pontianak mengalami hal serupa dengan ketiga provinsi tersebut. Terlebih, per tanggal 27 Juni 2021. Kota Pontianak diterapkan menjadi zona merah Covid-19,”ungkapnya.
Menurutnya, meskipun belum ada penelitian yang menyatakan keberadaan varian Delta di Kalbar. Namun, jika melihat tipe penyebaran yang cepat dan tingkat keparahan serta kematian yang tinggi, zonasi wilayah yang terus dinamis ke arah resiko bahaya yang lebih tinggi yaitu zona kuning ke oranye dan ke merah. Hal ini menunjukan adanya eksistensi dan keberadaan varian baru telah masuk di Kalbar. Mengingat bahwa potensi bahayanya lebih besar dari varian alpa, beta dan gama, maka diperlukan perhatian yang lebih serius oleh satgas Covid-19 Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan langkah-langkah strategis sesuai prinsip penanganan pandemi penyakit menular. Menurutnnya, Satgas Covid-19 harus menfokuskan pada sumber penularan serta berkomitmen menghentikan sementara waktu mobilitas antar wilayah.
“Inilah hakekat pembatasan wilayah lockdown, oleh karnanya langkah mendesak adalah hentikan penerbangan antar provinsi, terutama dari Pulau jawa, sebelum terlambat,” ujarnya.
Dirinya menyatakan, langkah tersebut harus dilakukan secara serentak di semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalbar. Dirinya meminta, Satgas untuk tidak melihat zonasi wilayah administrasi. Karena, penyakit menular tidak mengenal wilayah administrasi serta tetap bergerak cepat mengikuti kecepatan pergerakan manusia.
Dirinya berharap, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota melakukan sosialisasi edukasi melawan pandemi, seperti meluruskan hoax, menerapkan prokes 5M, sampai pada tindakan tegas disiplin.
“Penegakan prokes oleh aparat harus dilakukan secara ketat. Mengingat, situasi saat ini sangat darurat,” tutupnya.