Tahanan Rumah Liu Xiaodong Terdakwa Pencuri Emas 774 Kg dan Bau Kongkalikong yang Dipertanyakan

  • Bagikan
Wakil Ketua DPC LAKI Ujang Yandi dan Juri Bicara PN Ketapang Aditya C. Faturochman. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id – Perubahan status penahanan Liu Xiaodong alias Liu, tersangka pencurian dan kepemilikan bahan peledak, memantik kecurigaan publik. Dari balik keputusan menjadikannya tahanan rumah, masyarakat Ketapang mencium aroma tak sedap: dugaan kongkalikong yang kini berujung pada upaya kabur sang tersangka.

Liu bukan tersangka dengan risiko rendah. Ia dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru: pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta kepemilikan bahan peledak dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. Dengan profil perkara seberat itu, perubahan status dari tahanan lapas menjadi tahanan rumah dinilai janggal dan sulit dicerna nalar publik.

Aktivis LAKI Ketapang, Ujang Yandi, secara terbuka mempertanyakan keputusan tersebut. Kepada media ini, Selasa (10/2/2026), ia meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa hakim yang menangani perkara.

“Kita berharap MA dan KY menyelidiki peralihan status penahanan ini. Terkesan ada sesuatu di balik peristiwa Liu berupaya kabur. Kita harus menjaga keluhuran dan kehormatan hakim agar tidak muncul sangkaan yang aneh-aneh,” kata Ujang.

LAKI juga menyoroti longgarnya pengawasan selama Liu berstatus tahanan rumah. Dalam ketentuan hukum, tahanan kota atau rumah tetap mensyaratkan pengawasan ketat dan koordinasi antara pengadilan dengan jaksa penuntut umum. Celah pengawasan inilah yang diduga dimanfaatkan Liu.

“Bisa saja ada skenario kesengajaan. Jika nanti pada saat persidangan tersangka tidak dapat dihadirkan, karena ia WNA, perkara bisa diputus secara in absentia,” ujar Ujang.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Ketapang memberikan penjelasan normatif. Juru bicara PN Ketapang, Aditya C. Faturochman, menyebut perkara Liu dilimpahkan Kejaksaan Negeri Ketapang pada 4 Februari 2026. Permohonan perubahan status penahanan diajukan oleh kuasa hukum tersangka melalui aplikasi.

“Permohonan diajukan melalui sistem. Majelis hakim bahkan tidak pernah bertemu dengan pihak manapun terkait permohonan itu. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, tidak bisa diintervensi,” ujar Aditya, Senin malam.

Aditya juga mengakui PN Ketapang tidak melakukan pemantauan langsung terhadap Liu selama menjalani tahanan rumah. Meski secara administratif penahanan berada di bawah kewenangan pengadilan, pengawasan teknis bukan menjadi tanggung jawab juru bicara pengadilan.

“Soal pengawasan dan koordinasi, itu bukan wewenang saya. Biasanya dilakukan antara kepaniteraan dan penuntut umum. Saya tidak bisa mengomentari lebih jauh,” katanya.

Jawaban formal itu justru menambah tanda tanya. Di tengah perkara serius dengan ancaman hukuman berat, pengawasan yang terkesan longgar dan saling lempar kewenangan mempertebal kesan bahwa ada yang tidak beres dalam perubahan status penahanan Liu.

Kini, yang tersisa bukan sekadar soal seorang tersangka yang mencoba kabur. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik pada proses hukum itu sendiri

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan