12 Narapidana Lapas Kelas IIB Lombok Timur Jalani Asemilasi Dari Rumah

  • Bagikan

Suaraindo.id— Sebanyak 12 Narapidana  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Lombok Timur menjalani asemilasi dari rumah.

Ke-12 Narapidana ini dinilai sudah memenuhi syarat, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 24 tahun 2021 tetang tata cara pemberian asemilasi, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Purniawal mengungkapkan Narapidana yang dikembalikan ke pihak keluarga atau ke Masyarakat melalui program Asemilasi di rumah ini sudah memenuhi syarat secara substansi dan Administratif.

Lebih lanjut Purniawal menjelaskan bahwa Narapidana yang mendapatkan asemilasi memikiki catatan prilaku baik di dalam dan sudah melaksanakan kegiatan kegiatan pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Lombok Timur, sesuai putusan Pengadilan.

Kebijakan pemerintah dengan program Asemilasi dari rumah, salah satu upaya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dalam turut serta membantu Pemerintah dalam rangka mrncegah penularan Covid-19 yang ada di dalam Lapas.

Seperti diketahui bahwa hari ini, sebagian besar Lapas yang ada di Indonesia mengalami over kapasitas, termasuk Lapas Kelas IIB Lombok Timur.

Untuk Lapas Kelas IIB Lombok Timur sendiri jumlah kapasitasnya sebanyak 139 orang. Namun saat ini di isi sebanyak 350 orang. Sehingga untuk menerapkan sosial distancing di lingkungan Lapas, sangat sulit di terapkan.

“Sehingga Pemerintah melakukan upaya upaya melalui asemilasi dari rumah untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Purnawal pada wartawan Rabu 7 Juli 2021.

Narapidana yang menjalanu asemiliasi dari rumah, selanjutnya akan di awasi langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari  Balai Pemasyarakatan (BAPAS). “BAPAS ini bertugas untuk mengawasi Narapidana yang menjalani asemiliasi dari rumah,” kata Purniawal kepada Wartawan.

Disebutkan ke-12 Narapidana ini rata rata kriminal umum, seperti pengerusakan barang, pencurian dan Narkotika.

Purnawal menambahkan masa pembinaan telah mencapai dua pertiga sampai 31 Desember 2021 dan berperilaku baik serta tidak memiliki catatan merah. Jumlah Narapidana ini juga diperkirakan terus bertambah, seiring dengan putusan putusan baru dari Kementerian Hukum dan HAM.

  • Bagikan