Kota Padang Berlakukan PPKM Darurat

  • Bagikan

Suaraindo.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Mulai Besok,Selasa (13/07/21) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga kegiatan masyarakat diluar rumah lebih diperketat.

Walikota Padang, Hendri Septa mengatakan, dalam pemberlakuan pengetatan PPKM kemarin, pekerja kantor bekerja dirumah 75 persen dan selebihnya di kantor.

“Namun setelah berstatus PPKM darurat, pekerja kantor 100 persen bekerja di rumah. Semua kantor-kantor akan ditutup, kecuali kantor perbankan masih bisa 50 persenanlah, karena terkait pelayanan,” katanya usai rapat bersama Forkofimda, Senin (12/7/21).

Bagi perkantoran yang tidak tutup selama pemberlakuan PPKM darurat, akan dikenakan saksi sesuai Perda 01 tahun 2021, Kota Padang mengenai adaptasi kebiasaan baru.

“Sekarang kita lakukan sosialisasi. Sekali dua kali melakukan pelanggaran akan disaksi sesuai perda tersebut. Termasuk pelaku usaha, sanksinya berupa denda hingga penyegelan,” imbuhnya.

Kemudian Hendri membeberkan bahwa akan ada bantuan untuk keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) selama pemberlakuan PPKM darurat tersebut.

“Informasi dari Dinas Sosial, ada bantuan sebanyak 18.381 untuk keluarga PKH. Berupa bantuan beras dari Bulog. Insya Allah bisa meringankan beban masyarakat semasa PPKM,” tuturnya.

Kemudian pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ACT dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu meringankan para pelaku UKM.

“Untuk pelaksanaannya, kita usahakan secepatnya,Agar masyarakat kita bisa Terbantu” tutupnya.

  • Bagikan