Suaraindo.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R di Kota Pontianak terus bergulir. Penyidik Polresta Pontianak kini memasuki tahap penyitaan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan nilai dugaan TPPU yang ditelusuri mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah menyita dua bidang lahan yang diduga kuat berasal dari praktik pencucian uang tersebut.
“Untuk perkembangan kasus gratifikasi ASN atau TPPU, saat ini kami telah menyita beberapa aset lahan yang diduga dibeli dengan uang hasil TPPU,” kata Agus di Mapolresta Pontianak, Senin (29/9/2025).
Agus merinci, dua aset yang telah disita berada di Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, serta di Jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
“Ada satu bidang tanah di Desa Pal 9 dengan sertifikat atas nama saudara R. Yang kedua, di Hosana Victory Jalan Parit Haji Muksin Nomor 2 Sungai Raya Dalam, sertifikat atas nama anaknya, saudara MA. R diduga membeli rumah dan bidang tanah lainnya dengan aliran dana tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri aset lain yang diduga terkait.
“Saat ini untuk total keseluruhan aset belum kita hitung. Maka akan kami lakukan pendalaman. Untuk modusnya, R menggunakan rekening orang lain melalui seorang konsultan. Konsultan tersebut juga sudah kami periksa,” jelas Agus.
Polresta Pontianak menegaskan, penyidikan masih berlanjut dan fokus utama adalah mengembalikan kerugian negara dari praktik TPPU yang dilakukan oknum ASN tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













