Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 9 kilogram sabu dan 800 butir kartrid vape berisi etomidate diamankan dari tangan tiga orang kurir perempuan di Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani bersama Kasat Narkoba AKP Gunawan Effendi, S.H. dalam konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Senin (15/6/2026).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Ash/Poldasu, kami mengamankan tiga tersangka berinisial M, 43 tahun, KS, 33 tahun, dan FD, 45 tahun. Ketiganya berstatus ibu rumah tangga dan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKBP Revi.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik warna hijau bertuliskan aksara Cina berisi sabu dengan berat kotor 9.000 gram atau 9 kilogram. Selain itu diamankan 800 butir kartrid vape bermerek “Lamborghini 88” yang berisi narkotika jenis etomidate.
Polisi juga mengamankan 1 unit tas koper, 4 buah tas ransel, 4 lembar plastik pembungkus besar, dan 1 unit ponsel Android merek Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Seluruh barang bukti sabu dan kartrid vape tersebut telah dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolres Asahan.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku menerima perintah pengiriman dari seseorang berinisial B. Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Medan untuk diserahkan kepada orang yang belum mereka kenal.
“Berdasarkan keterangan penyidikan dan para tersangka, mereka dijanjikan upah Rp22.000.000 setelah barang sampai tujuan. Motifnya murni untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas AKBP Revi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Alternatifnya, mereka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana bagi para pelaku adalah penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres.
AKBP Revi menyebut penggagalan ini memiliki dampak besar bagi masyarakat. Dari total 9 kilogram sabu dan 800 kartrid etomidate yang disita, diperkirakan potensi korban penyalahgunaan narkoba yang bisa diselamatkan mencapai 36.000 jiwa.
Kapolres mengimbau masyarakat Asahan agar tidak tergiur iming-iming upah besar yang berujung pelanggaran hukum. Ia juga meminta warga aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Keselamatan lingkungan kita tanggung jawab bersama. Jangan sampai ada lagi korban dari kejahatan narkotika,” tutupnya.













