ALERGI Kawal Penanganan Kasus Ajun dan Irza, Minta Polda Sumsel Tuntaskan Proses Hukum

  • Bagikan
Foto bersama Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id – Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan, Rabu (10/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap penanganan kasus yang menyeret pengusaha Palembang Junaidi alias Ajun dan Irza.

Aksi simpatik tersebut berlangsung di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menjadi perbincangan luas di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Kedatangan ALERGI diterima Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Kuasa Hukum ALERGI, Desmon Simanjuntak, menegaskan bahwa kehadiran organisasinya bukan untuk membela pihak tertentu maupun mencampuri substansi perkara. Menurutnya, ALERGI hadir sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan.

“Kami tidak berada pada posisi mendukung salah satu pihak. Yang kami dorong adalah kepastian hukum serta komitmen aparat untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” kata Desmon.

Ia menilai berkembangnya berbagai narasi di ruang digital berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru apabila tidak diimbangi dengan informasi yang akurat.

Karena itu, masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Dalam pertemuan tersebut, ALERGI menyampaikan sejumlah poin sikap kepada jajaran Polda Sumsel. Organisasi itu mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara, meminta proses hukum terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menegaskan pentingnya menjaga independensi institusi kepolisian.

Menurut Desmon, penjelasan yang disampaikan pihak kepolisian memberikan keyakinan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami memperoleh penegasan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan proses yang berjalan akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator ALERGI Sukma Hidayat mengatakan masyarakat saat ini membutuhkan kepastian hukum di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui media sosial.

Menurutnya, berbagai opini yang berkembang tidak boleh menggantikan fakta hukum yang sedang didalami oleh penyidik.

“Hukum harus menjadi rujukan utama. Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar lalu membentuk penilaian sebelum proses hukum selesai,” kata Sukma.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum tanpa memandang latar belakang, status sosial maupun kondisi ekonomi.

“Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan tidak boleh ada pula yang dihakimi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sukma juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak terprovokasi oleh perang opini yang berkembang di ruang digital.

Menurutnya, keadilan hanya dapat diwujudkan melalui proses hukum yang objektif, bukan melalui tekanan massa maupun pembentukan opini publik.

Di hadapan perwakilan ALERGI, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan masukan yang diberikan. Kepolisian terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat,” ujarnya.

Tony memastikan penanganan perkara yang melibatkan Ajun tetap berjalan sesuai prosedur hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses penyidikan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.

“Banyak informasi yang beredar belum tentu sesuai fakta. Karena itu masyarakat perlu melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan,” ujar Tony.

Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan berada dalam kewenangan penyidik dan dilaksanakan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap proses berjalan sesuai koridor hukum. Penentuan status maupun kelengkapan berkas perkara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan