Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Lingkar Dalam Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, yakni penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, serta sambutan dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini dilaksanakan untuk menetapkan keputusan terhadap tiga Raperda yang telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Agenda kita sore hari ini yang pertama tentang penetapan keputusan tiga buah Raperda Kota Palangka Raya hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, kedua tentang penetapan pansus LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dan sambutan Wali Kota Palangka Raya,” ujar Subandi.
Selanjutnya, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut. Laporan disampaikan oleh Ketua Bapemperda sekaligus juru bicara, Khemal Nasery.
Khemal menjelaskan, tiga Raperda yang telah dibahas dan mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah meliputi Raperda tentang Tahun Jamak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada dasarnya tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui tiga buah Raperda Kota Palangka Raya hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah,” ungkap Khemal.
Ketua DPRD kemudian menegaskan bahwa seluruh tujuh fraksi DPRD Kota Palangka Raya telah menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut untuk dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama sebagai tanda resmi penetapan tiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
Dengan disetujuinya ketiga regulasi tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas lingkungan perkotaan, serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Palangka Raya.













