Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mengintensifkan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai program edukasi yang menyasar kelompok strategis, salah satunya calon pengantin.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum yang dilaksanakan oleh jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif dalam membangun budaya sadar hukum sejak awal pembentukan keluarga.
Sebanyak 12 calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Pontianak Timur mengikuti kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut. Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Defi Yustika Sari dan Subhan Ramadhan.
Pada sesi pertama, Subhan Ramadhan menyampaikan materi mengenai pentingnya perkawinan yang sah secara hukum dan tercatat oleh negara. Ia menjelaskan bahwa legalitas perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi pasangan suami istri.
“Pencatatan perkawinan memberikan manfaat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, BPJS, paspor hingga kepastian hukum terkait hak waris,” jelas Subhan.
Selanjutnya, Defi Yustika Sari menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk KDRT, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum yang mengatur tindakan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, para calon pengantin juga diimbau untuk membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga sebagai salah satu upaya menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Menutup kegiatan, para narasumber memberikan nasihat perkawinan kepada seluruh peserta agar senantiasa memahami dan menjalankan hak serta kewajiban masing-masing dalam kehidupan berumah tangga demi terciptanya keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh informasi mengenai layanan bantuan hukum yang dapat diakses melalui Pos Bantuan Hukum Kelurahan sesuai domisili masing-masing. Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, mediasi persoalan hukum, hingga fasilitasi pendampingan hukum oleh advokat apabila diperlukan.
Usai sesi penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan layanan konsultasi hukum bagi peserta yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait persoalan keluarga maupun layanan hukum lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat sejak sebelum memasuki kehidupan berumah tangga merupakan langkah penting dalam membangun keluarga yang sadar hukum.
“Pernikahan bukan hanya ikatan sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi hak dan kewajiban. Karena itu, pemahaman hukum bagi calon pengantin menjadi fondasi penting agar tercipta keluarga yang harmonis, terlindungi, serta memahami akses terhadap layanan hukum yang disediakan negara,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum secara rutin setiap dua minggu sekali, setiap hari Rabu, di Kantor Urusan Agama wilayah Kota Pontianak.
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus meningkatkan budaya sadar hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat secara luas.













