Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kota Palangka Raya Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembahasan ketiga raperda tersebut yang telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan hingga akhirnya disahkan bersama.
“Alhamdulillah, kita telah menetapkan tiga buah raperda yang sudah melalui proses pembahasan yang panjang, mulai dari pidato Wali Kota, pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, pembahasan panitia khusus (Pansus), kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk difasilitasi. Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur, dilanjutkan dengan rapat Bapemperda dan hari ini kita telah mengesahkan tiga buah raperda,” ujar Subandi usai memimpin rapat paripurna, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, tiga raperda yang telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Tahun Jamak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Subandi, ketiga regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kota Palangka Raya.
DPRD juga berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut dengan menyampaikan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diberlakukan sebagai peraturan daerah.
“Kami berharap setelah tiga raperda ini selesai, Pemerintah Kota Palangka Raya dapat segera menyampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya,” katanya.
Selain itu, Subandi menekankan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum perda tersebut diterapkan. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan dipahami seluruh pihak terkait.
Ia juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pelaksana kebijakan segera melakukan koordinasi sesuai bidang masing-masing. Raperda tentang Tahun Jamak akan berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan daerah, sementara Perda Kota Sehat melibatkan Dinas Kesehatan beserta OPD terkait. Adapun pengelolaan air limbah domestik akan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.
“Dengan selesainya tiga buah raperda ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” tegas Subandi.
Penetapan tiga raperda tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan di Kota Palangka Raya.













