Suaraindo.id— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Imformatikan menerbitkan regulasi tentang peralihan siaran dari Analog ke Digital.
Migrasi peralihan siaran tersebut direncanakan secara bertahap sesuai zona wilayah.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Lombok Timur Ahmad Masfu’ menjelaskan terkait dengan regulasi migrasi siaran, yang mana pemerintah mengharuskan bagi pelaku penyiaran Publik, baik swasta dan milik Pemerintah, diharuskan menggunakan sistem digitalisasi.
Mempersiapakan hal itu, Lombok Timur memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal, yang masih menggunakan siaran sistem analog. Meski demikian, Lombok Timur secara bertahap akan menerapkan sisten siaran digitalisasi tersebut.
Pada regulasi disebutkan, migrasi analog ke digitalisasi membutuhkan proses, baik dari sisi fasilitas dan SDM sehingga membutuhkan waktu yang lama. “Karena ini masih dalam proses, tentu tidak bisa langsung kita terapkan,” ujar Masfu’, Rabu 13 Juli 2021.
Dikatakan sejak dikeluarkannya regulasi tersebut, pada tahun 2020. Namun penerapannya bisa dilakukan, dua tahun sejak dikeluarkan aturan tersebut yakni pada tahun 2022.
Aturan migrasi ini juga dibagi sesuai zona masing masing wilayah. Diketahui, untuk wilayah pulau Jawa, nigrasi siaran Analog ke Digital mulai diterapkan pada 31 Desember 2020, kemudian Zona Wilayah Lombok diberikan waktu sampai dengan bulan Maret 2022.
Ditegaskan, jika migrasi tidak dilakukan, maka hak siar akan di swit off kan. Sehingga saat ini Lombok Timur mempersiapkan diri. Ada beberapa opsi yang ditempuh, diantaranya menyewa satlit. Opsi lainnya yakni bekerjasama dengan statiun televisi yang telah diberikan kewenangan di Daerah. Untuk Pulau Lombok ada tiga statiun televisi diberikan, yakni TVRI, SCTV dan Metro TV.
Dari ketiga statiun tersebut, TVRI milik Pemerintah memberikan biaya atau anggaran lebih murah dari statiun lainnya. Bebanainnya yakni, menyiapkan engcoder atau peralatan sendiri untuk menuju digitalisasi.
Untuk saat ini, Lombok Timur masih sistem analog. Namun pada Maret tahun 2022 mendatang, mau tidak mau semua harus menggunakan Digitalisasi. “Ini yang sedang kita persiapkan, baik dari segi pendanaan maupun SDM,” ujar Masfu’
Kelebihan Digitalisasi ini adalah jangkauan suaran bisa lebih jauh, kualitas gambar lebih baik dibandingkan dengan sistem Analog. Migrasi ini lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang penyiaran publik.