Suaraindo.id— Jajaran Satuan Narkoba Polres Lombok Timur menggagalkan pengiriman Sabu, oleh kurir saat mengantarkan pesanan menuju Kota Mataram.
Penangkapan ini dilakukan di jalur Gelang Selong-Mataram. Tim Operasioanl Satuan Narkoba mencegat kendaraan roda empat warna Putih, plat DR 1309 KF, yang dikendarai oleh N, warga Labuhan Haji. Dicegat karena diduga sedang membawa satu bungkus Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Suputra menjelasakan, sebelum penangkapan kurir, Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat, akan ada transaksi Narkoba dari Lotim ke Mataram.
Kurir sabu tersebut langsung dihadang petugas, dan dilalukan penggeledahan di tempat. Alhasil, pelaku kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu di bawah kotak aki Mobil, sebagai upaya pelaku untuk mengelabui petugas.
“Penggeledahan tidak hanya pada bagian tubuh pelaku, namun juga didalam ke daraan,” Ujarnya.
Setelah ditemukan, pelaku langsung di gelandang ke Polres Lombok Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, berat bruto bening kristal yang diduga sabu tersebut 25,60 gram.
Dari hasil pengembangan sementara, pelaku merupakan kurir, atas suruan Warga Selong, untuk dibawa ke Mataram. Saat petugas mengarah ke rumah pelaku lainnya, Penyuruh langsung kabur.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112,114 dan pasal 127, undang undang Narkotika.
Selain kedapatan bawa Sabu, kurir dinyatakan Positif sebagai pemakai, berdasarka hasil tes urin. “Pelaku dinyatakan positif menggunakan Sabu, berdasarkan hasil tes urin,” Kata Suputra.
Untuk pengebangan lebih lanjut, Polisi masih memburu pelaku utama yang diduga pemilik Sabu. Karena pengakuan sementara N, hanya sebatas menjadi kurir dengan imbalan uang Rp200 ribu dan difasilitasi penggunaan narkoba.
“Pelaku hanya mengantarkan, dan diberikan uang Rp200 ribu dan disediakan sabu untuk di gunakan,” katanya.
Suputra menambahkan, pemilik barang yang masih menjadi buronan, sehingga masih sulit dikembangkan. Namun identitas pelaku utama sudah didapatkan.