Suaraindo.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil menggagalkan tujuh kilogram sabu-sabu yang akan beredar di wilayah hukumnya serta menangkap tiga pelaku, dua di antaranya terpaksa ditembak karena melawan.
Atas penangkapan itu tiga tersangka berinisial. Yakni, IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, penangkapan terlebih dahulu dilakukan kepada tersangka IR pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,”katanya didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata saat gelar perkara di Mapolres Aceh Utara, di Lhoksukon, Rabu (21/7/2021).
Dilanjutkannya, usai mengamankan tersangka IR dan berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Berkat kerjasama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Kapolres menyampaikan lagi, dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput, sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan ditengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.
“Ada 4 Orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini,”pungkasnya