Suaraindo.id—Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta masyarakat Kota Pontianak untuk mentaati peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro lanjutan hingga 14 Juli 2021.
“Mengingat saat ini, kita (Kota Pontianak) zona merah Covid-19. Virus sudah ada dimana-mana. Harapan bersama, zona merah ini berubah,” ujar Wali Kota Edi saat meninjau proyek Waterfront di Kelurahan Darat Sekip, Kamis (01/7/2021).
Edi meminta masyarakat Kota Pontianak, untuk tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kala beraktifitas.
Terkait operasional kegiatan usaha, Wali Kota Edi mengatakan tidak berkeinginan untuk menutup kegiatan usaha dikala pandemi. Namun, akan ada sanksi administratif apabila kedapatan kegiatan usaha yang melanggar prokes.
“Sesuai instruksi Satgas Covid-19 Provinsi, kegiatan usaha seperti kafe dan warung kopi, maksimal 25 persen. Tapi, apabila kedapatan lebih, berkerumun dan melanggar aturan. Kita tutup sementara, antara 5-7 hari,” tutupnya.