Suaraindo.id—Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Siak, Riau, sekolah wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Dalam Jaringan (Daring). Namun, salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Tualang ditemukan melanggar aturan tersebut.
Ada indikasi bahwa pemerintah daerah membiarkan sekolah melakukan pelanggaran pada aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka baik itu Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Dan apa namanya, terjadi pembiaran juga dari pihak pemda atau dari satgas (COVID-19 daerah). Tidak ada sanksi. SKB itu dicuekinlah di daerah, termasuk di sekolah sendiri,” ujar salah seorang warga Perawang yang namanya enggan ditulis pada Rabu (25/8/2021).
Menurut warga, syarat sekolah bisa dibuka kembali yakni semua guru telah divaksinasi dan sekolah sudah memenuhi 11 daftar periksa kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Tapi ternyata belum terpenuhi mereka sudah berani membuka sekolah. Lagi-lagi tidak ada sanksi. Makanya tidak heran ada klaster sekolah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman dikonfirmasi media ini mengatakan, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk tatap muka, masih daring, kami sedang evaluasi bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Siak untuk kebijakan lebih lanjut,” kata Lukman.
Kadisdik juga meminta Korwil Pendidikan Kecamatan Tualang segera melakukan pengecekan dan meminta pihak sekolah agar memberhentikan aktivitas tersebut.
“Saya sudah minta cek melalui korwil, jika memang tatap muka kita minta agar dihentikan dulu sampai ada kebijakan lebih lanjut,” sambungnya.
Seperti diketahui dari Lampiran SKB 4 Menteri, Pemda memiliki kewenangan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.
Kemudian Pemda dapat memberhentikan sementara pembelajaran dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19. Pemda pun pun punya kewajiban memantau pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan agar dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara Instruksi Mendagri mewajibkan kabupaten dan kota yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bukan pembelajaran tatap muka.