Suaraindo.id— Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus-30 Agustus 2021 pada beberapa daerah. Kebijakan ini diambil seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yakni, kasus konfirmasi positif terus turun hingga 78 persen sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.
Selain itu, angka kesembuhan diklaim secara konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan penambahan kasus konfirmasi positif. Hal tersebut, katanya berkontribusi siginifikan terhadap penurunan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) bagi pasien COVID-19 secara rata-rata nasional yang saat ini berada pada level 33 persen.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan level dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” ungkap Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/8).
Ia menjelaskan, untuk Pulau Jawa dan Bali penerapan PPKM level 4 berkurang menjadi 51 kabupaten/kota dari 67 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 3 juga mengalami perkembangan yang cukup baik dimana penerapannya berlaku untuk 67 kabupaten/kota dari sebelumnya 59 kabupaten/kota. PPKM level 2, katanya berlaku di 10 kabupaten/kota dari sebelumnya dua kabupaten/kota.
Perbaikan Juga Terjadi di Luar Jawa & Bali
Perkembangan yang cukup baik ini juga terjadi di luar Jawa dan Bali. Penerapan PPKM level 4 kini berada di 7 provinsi dari semula 11 provinsi. Untuk level kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali ini, PPKM level 4 berlaku di 104 kabupaten/kota dari sebelumnya 132 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk PPKM level 3 juga naik dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 berlaku di 48 kabupaten/kota, dari semula hanya 39 kabupaten/kota.
“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas atau dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Pusat perbelanjaan / mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang di atur oleh pemda,” jelasnya.
Industri Berorientasi Ekspor Dapat Beroperasi 100%
Selain itu, untuk industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun apabila terjadi klaster baru COVID-19, maka tempat tersebut harus ditutup selama lima hari. Ia menekankan aplikasi “Peduli Lindungi” akan digunakan di segala sektor untuk memantau penggunaan protokol kesehatan.