Suaraindo.id—SW (39) warga Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara kabur selama satu tahun empat bulan kini ditangkap Polisi, Rabu (25/8/21).
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syarif mengatakan, pelaku telah kita amankan ditempat persembunyiannya di dusun Bukaan, Kampung Naga, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan.
“SW merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja “Bunga” (12) pelajar SD warga Sungkai Selatan pada bulan April 2020 lalu, ” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas pada kaki kanannya.
“Melakukan perlawanan saat diamankan, pelaku kita tembak di kaki kanannya. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Arjun.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu Polsek telah menerima laporan dari keluarga korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020.
Kronologis kejadian, pelaku SW mengantar korban yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya, tiba di tengah jalan, pada Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 wib silam, pelaku mengajak korban ke kebun tebu PTPN VII desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan dengan cara di gendong, korbanpun berteriak meminta tolong, agar korban diam lalu pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak bardaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku melucuti pakaian korban serta menggagahinya.
“Setelah kejadian pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain,” tutur Kapolsek.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku,”Kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek.