Suaraindo.id- Dua Pria ditangkap Polsek Pauh karena telah melakulan aksi pencurian. Kedua pelaku tersebut berinisial D (36) warga Kampung Periuk, RT 02 RW 04, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, dan A (24) warga Kapalo Koto RT 002 RW 001, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh.
“Keduanya ditangkap pada Rabu (25/8) berdasarkan adanya laporan pencurian di sebuah rumah kos Jalan Dr.M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, yang terjadi pada hari Sabtu (14/8),” ujar Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Kamis (26/8).
Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku sesuai dengan laporan polisi nomor : No.pol Lp /.33 / K / VIII /2021/SPKT POLSEK PAUH /POLRESTA PDG/POLDA SUMBAR.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal sewaktu jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di sebuah rumah kos.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dari perkara tersebut yaitu D yang dicurigai sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Pauh,” ujarnya lagi.
Muzhendri mengatakan, setelah mengantongi identitas pelaku, jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh langsung mengamankan pelaku D yang sedang berada di warnet Kore yang berada di Simpang Pasir, Kecamatan Pauh.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan intrograsi, sehingga diketahui keberadaan pelaku kedua dan berhasil diamankan di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Saat penyelidikankedua pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali pencurian di wilayah hukum Polsek Pauh.
Untuk itu, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit hp merek oppo A7 warna hitam, satu helai baju warna hitam merek levis, dan buah sandal merek adidas warna hitam merah diamankan ke Polsek Pauh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat sesuai dengan rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.