Simpan Sabu Dalam Tubuh, Kurir Antar Provinsi Diamankan Satresnarkoba Polres Lotim

  • Bagikan

SuaraIndo.id—- Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengamankan kurir sabu antar Provinsi yang disimpan dalam tubuh.

Sang kurir RF, 32 Tahun warga Kampung Karya Barat, Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, nekat menyelundupkan sabu dalam tubuh yang dimasukan melalui dubur pelaku.

Adanya laporan dari masyarakat, Satresnarkoba, langsung melakukan pencegatan di Pos Perbatasan Jenggik Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.

Pelaku sempat ngotot karena polisi tidak menemukan barang bukti saat diperiksa di pos jaga Jenggik. Namun polisi tidak percaya, yang kemudian pelaku di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Raden Soejono Selong Lombok Timur untuk mengikuti scan atau rontgen. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat dua bungkus besar dan satu bungkus kecil yang diduga sabu.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari Infomasi masyarakat bahwa akan masuk Narkotika jenis sabu dari luar daerah. Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seseorang yang dicurigai dan diduga membawa, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti sabu. Dari interogasi terduga pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam perutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 201,79 gram, satu lembar Boardingpass, dua unit HP, tas, Dompet dan uang tunai Rp1.8 juta. “Semua barang bukti kami sita,” ujar Kapolres saat jumpa pers di Polres Lombok Timur, senin 30 Agustus 2021.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyelundupkan sabu dalam tubuh merupakan kali kedua. Sabu tersebut dibawa dari Sumatra, melalui sejumlah Bandara. Namun tidak terdeteksi saat pemeriksaan dilakukan saat mengikuti chek in.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, sub Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukumannya minimal enam tahun, maksimal dua puluh tahun.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan