Masalah Pidana Bukan Wewenang Nakertrans Sanggau

  • Bagikan

Suaraindo.id—Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau H.Roni Fauzan mengatakan, pihaknya hanya bisa sebagai mediasi tidak dapat mengambil keputusan,jika seseorang Tenaga kerja diberhentikan dari perusahaannya.

Hal itu dikatakan H.Roni diruang kerjanya Kamis (23/9/2021) menjawab pertanyaan ada salah seorang Naker minta perlindungan karena dipecat.

“Kita harus tahu dulu penyebab Naker
itu dipecat katanya,setelah dilakukan koordinasi dengan pihak perusahaan yang bersangkutan melakukan pencu rian buah (TBS) atas kejadian ini pihak perusahaan memecatnya dan dilaporkan ke Polisi,”ungkapnya.

“Karena telah melakukan tindak pida
na,Nakertrans hanya bisa koordinasi
dan memberikan masukan kepada pihak perusahaan dari segi kemanusiaan mengingat yang bersangkutan sudah pegawai tetap punya tanggungan keluarga itu kita kembalikan ke perusahaanlah. Yang penting kami telah berbuat agar yang bersangkutan diberikan haknya,”katanya.

Menyinggung masalah Pandemi Covid-19 di Sanggau ini apakah berpengaruh terhadap PHK ?

“Pandemi tidak berpengaruh terhadap
PHK didaerah kita,bahkan produksi perusahasn meningkat ditambah lagi
harga sawit cukup bagus,dan kami tetap mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan karena ini penting jangan hanya mengejar produksi kesehatan dilalaikan,”pungkasnya.

 

  • Bagikan