Suaraindo.id—-Proyek pembangunan jalan onderlagh di Desa Lepang Besar, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mangkrak. Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat setempat yang engan disebutkan namanya, Senin (20/9/21).
Jalan onderlagh sepanjang 1045 dengan lebar 2.5 meter di dusun tiga menggunakan anggaran dana desa DD tahun 2020 sebesar 215.154.187,- juta rupiah hingga sampai saat ini belum di selesaikan oleh pihak pemerintah desa setempat meskipun telah ditegur oleh Inspektorat.
“Sekitar bulan Februari kemaren inspektorat telah menegur kades, agar segera menyelesaikan pekerjaan itu. Dikarenakan Inspektorat menemukan batu yang besar tidak ada pasir dasar dan harus diwales dengan waktu diberikan selama dua minggu. Tapi paktanya sampai saat ini tidak dikerjakan oleh pihak desa mengabaikan teguran dari Inspektorat tersebut,” ujarnya.
Mangkraknya pembangunan tersebut merupakan bentuk penghamburan DD yang tidak diawasi secara ketat oleh pihak TPK (Tim Pengelola Kegiatan) serta mandulnya peran pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Kami nilai BPD tidak menjalankan tupoksinya. Sebab, sampai saat ini jalan tersebut masih mangkrak. Dan informasinya pekerjaan itu sudah diserah terimakan tanpa menghadirkan masyarakat desa,” kata toko itu.
Sementara, diketaui peran BPD juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
“Kalau di lihat dari peran BPD, artinya BPD punya peran penting di dalam itu. Seharusnya menegur jangan dibiarkan,” tambahnya.
Dalam penelusuran media ini terlihat jalan onderlagh tersebut terlihat mangkrak. Dan kepala desa tersebut diduga melakukan pemotongan insentif aparat desa sebesar Rp 100.000 tiap bulan selama setahun penuh.
“Kalau katanya sih dipinjam, tapi ujungnya dia (kades-red) minta diiklasin. Sebenarnya berat sih mas, tapi ya mau ngak mau kalau kita tolak dia malah musuhi kita nantinya,” terangnya.
Terpisah, Plt. Irbansus Inspektorat Lampura membenarkan adanya pemeriksaan Jalan onderlagh tersebut dan pihak Pemdes Lepang Besar menyanggupi untuk menyelesaikannya.
“Saya pernah dengar ada tim Inspektorat dan telah direkomendasikan untuk diselesaikan, dan terkait saat ini belum juga selesai maka akan kami klarifikasi ke pihak desa,” jelas Agus Bisri Kosyandi.
Terkait dengan rekomendasi dari Inspektorat tentang pencalonan Kepala Desa tahun 2021 didesa tersebut Irbansus akan menindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa desa tersebut tidak terdapat permasalahan serius, sebaliknya apabila bermasalah maka ada kemungkinan gagal mendapatkan rekomendasi,” imbuh Agus.
Agus mengharapkan masyarakat desa agar dapat melaporkan ke Inspektorat bila terdapat permasalahan pengelolaan Dana Desa (DD) agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan kades belum dapat di konfirmasi.