Suaraindo.id—Bupati Sambas, H.Satono, didampingi Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi menghadiri kegiatan Sidang Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Sambas di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas di Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, (1/09/2021).
Dalam Sidang Paripurna yang digelar oleh DPRD Sambas. Hal tersebut, Bupati menyampaikan Perda tentang pembentukan 2 Desa yaitu Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans, Kecamatan Subah dan Raperda Perubahan APBD tahun 2021.
Bupati Satono dan didampingi Wabup Sambas Fahrur Rofi, Sekda Sambas, Asisten I dan Pejabat di lingkungan Pemkab Sambas kepada DPRD Sambas. Dalam Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH dan Wakil Ketua III DPRD Suriadi.
Bupati Satono dihadapan para Anggota DPRD Sambas mengatakan, untuk menyikapi penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat melalui beberapa regulasi untuk mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi APBD tahun anggaran 2021. Sesuai peraturan Menteri Keuangan, termasuk untuk dalam hal penyesuaian dan transfer ke daerah melalui pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya,” papar Bupati Rabu (1 /09/2021).
Lanjut Satono, “Juga ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun anggaran 2021,” imbuhnya.
Satono menjelaskan, adanya penyesuaian beberapa kegiatan lainnya di tahun yang sama, termasuk penyesuaian dana hibah BOS dari Pemerintah Provins Kalbar untuk Maka mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan pada postur APBD tahun anggaran 2021 sesuai regulasi yang ada.
“Momentum pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, tentu diharapkan dapat memberikan penyempurnaan terhadap berbagai kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Pemkab Sambas sebelumnya agar tetap dapat mencapai hasil yang optimal,” ucap jelas Satono.
Sementara itu, ditegaskan Bupati Sambas Satono guna untuk meningkatan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat seiring berjalannya pemerintahan disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. “Untuk itu maka pembentukan daerah baru atau pemekaran daerah pada dasarnya,”ujarnya.
Perlu disadari, disisi lain kebutuhan masyarakat makin lama semakin meningkat dan kompleks. Sementara pada sisi yang lain kinerja pemerintah untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan masyarakat tersebut harus diakui belum optimal oleh karena berbagai alasan, baik alasan lokasional, alasan keterbatasan sumber daya maupun teknis administratif.
“Pemekaran suatu desa adalah salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau memperpendek rentang kendali atau span of control,” katanya.
“Sehingga lebih mempermudah bagi aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat yang jauh dari akses dan juga membuka keterisolasian suatu wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut,” pungkas Bupati.