Terkait Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, Dua Mantan Pejabat Lampung Dipanggil KPK

  • Bagikan

Saraindo.id—Mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara, (Lampura) periode 2014-2019 Sri Widodo dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap Gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan Dinas Perdagangan (Disperindag) kabupaten Lampung Utara, Selasa 26 Oktober 2021.

Diketahui atas kasus tersebut yang telah menyeret mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) yang divonis 7 tahun penjara beserta adiknya yakni, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM).

Juru bicara (Jubir) KPK RI Ali Fikri membenarkan bahwa dua mantan pejabat di Lampung itu diperiksa terkait kasus Gratifikasi pada pemerintah kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019, Selasa 26 Oktober 2021.

“Kedua saksi itu diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terkait dugaan kasus Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), yaitu Akbar Tandiniria Mangkunegara, (ATM) seorang ASN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Akbar diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada periode 2015-2019. Hal tersebut terungkap pasca pengembangan dan pemeriksaan perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, yang telah menjerat AIM dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin.

Penulis: FebryEditor: Redaksi
  • Bagikan