Suaraindo.id—Pengelolaan Gazebo dan MCK pada objek wisata Green Bamboo di desa Sribandung, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) dikerjakan oleh istri kades tanpa melibatkan pihak pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Iwan ketua BUMDes saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai pekerjaan 8 Gazebo dan MCK pada objek wisata itu saya kurang tau berapa anggarannya, kalau informasinya itu dana bersumber dari Stimulan Pariwisata lebih jelasnya silahkan hubungi langsung pada kades.
“Saya kurang paham soal itu, coba langsung saja konfirmasi ke kades sebab semuanya dia yang lebih tau soal proyek Gazebo itu,” ujarnya.
Dalam penelusuran media ini kelokasi tidak ditemukan papan skala proyek sementara Pemdes Sribandung dinilai langgar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara, kepala desa (Kades) Zainal mengakui bahwa papan informasi belum dipasang sedangkan pekerjaan sudah berjalan 2 bulan.
“Papannya baru dibuat, belum diambil dikarenakan kemaren pihak kementerian desa tidak ada mengarahkan soal pemasangan papan skala proyek,” ujarnya, Selasa 30 November 2021.
Saat disinggung soal anggaran proyek tersebut, Zainal mengatakan, dana itu sebesar 500.000.000 juta dan diperuntukkan untuk 8 unit Gazebo dan 6 titik MCK serta drainase sepanjang 172 meter dan sumur galian. Saat ini pekerjaan sudah berjalan 70 persen dengan jangka waktu 3 bulan.
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disporapar) Lampung Utara Imam Hanafi membenarkan bahwa ada pekerjaan senilai 500 juta di kecamatan Abung Tengah tepatnya di Desa Sri Bandung dan itu bukan hanya untuk fisik, ada juga dana untuk pelatihan.
“Itu dananya dari kementerian desa kita hanya mengetahui nya saja,” ucapnya.