Suaraindo.id—Tercoreng dunia pendidikan di Kabupaten Sambas. Pasalnya, seorang oknum Kepala Sekolah salah satu madrasah Ibtidaiyah berinisial DD ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana asusila terhadap persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meilala melalui Kasat Reskrim AKP. Siko Sesaria Putra Suma saat dihubungi, mengatakan saat menerima laporan tindak persetubuhan anak dibawah umur. Tidak tanggung-tanggung, pelaku pencabulan tersebut telah melakukan mencapai 52 kali semenjak April 2020.
“Iya bener, Satreskrim Polres Sambas, menangkap seorang oknum Kepsek Madrasah Ibtidaiyah yang telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap seorang siswinya, ” papar Kasat Reskrim AKP. Siko, saat dihubungi pada Minggu (5/12/2021).
Lanjutnya, “Korban sebut saja Princess (16 tahun) nama samaran adalah warga Kecamatan Teluk Keramat, dan Kepsek berinisial DD merupakan warga Desa Sungai Baru Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Korban telah disetubuhi sebanyak 52 kali semenjak April 2020 sampai 15 November 2021 bahkan Princess hamil,”terang Kasat.
Kasat Reskrim AKP Siko menjelaskan, aksi pertama kali dengan merayu korban dirumah korban dan telah melakukan beberapa kali dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka.
“Persetubuhan pertama kali dengan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dirumah korban, bahkan pada Juni 2021 tersangka mengajak Princess untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka di rumah tersangka,” jelasnya.
Kasat mengatakan, hingga akhirnya E Ibu korban mencurigai korban telah hamil dan saat ditanyakan, korban terdiam dan menunduk.
“Ibu korban sekaligus saksi, mengetahui bahwa korban telah hamil melalui kakak kandung korban. Ibu korban kemudian memberitahukan ayah korban E, dan kemudian melaporkan dugaan tersebut ke pihak Polisi,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran, satu helai baju seragam sekolah pramuka, satu helai rok sekolah pramuka dan beberapa barang bukti lainnya.
“Polisi selanjutnya akan melakukan Visum Et Repertum dan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut,” tutur Kasat.
Atas kejadian itu sebut Kasat, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan perbuatan cabul.
“Tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016,” pungkasnya Kasat.