Pelecehan Anak Dibawah Umur, Dua Remaja Diamankan Polsek Tebas

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dua remaja pencabulan anak dibawah umur di kebun karen berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sambas dan Polsek Tebas. Kedua pemuda pencabulan berinisial WL dan SF.

Kapolres Sambas AKBP. Laba Meilala,SIK melalui Kapolsek Tebas AKP. Muhammad Ginting saat di Tim Suaraindo.id menghubungi mengatakan, dua remaja pencabulan anak dibawah umur di dua tempat yang berbeda.

“Benar, kami sedang menangani kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Tebas,” ujar Kapolsek Tebas Muhammad Ginting pada Kamis (2/12/2021).

Lanjutnya, “Kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial WL dan SF. Satu pelaku ditangkap di sebuah bengkel motor, dan satu pelakunya ditangkap saat mengendarai motor di jalan di Desa Sengawang Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas pada Selasa sore (30/11/2021), awal” ujarnya.

Kapolsek Tebas Menceritakan terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal korban diinterogari oleh kakeknya.

“Korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi dua laki-laki berinisial WL dan SF di kebun karet. Korban pencabulan baru berusia 12 tahun,” tuturnya.

Atas pengakuan korban, kemudian sang kakek melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebas. Dan
kedua pelaku diamanka di Mapolsek Tebas guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebas guna penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Masih Kapolsek Tebas, “Atas perbuatan kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman minimal hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tebas AKP. Muhammad Ginting.

 

  • Bagikan