PPKM Nataru Tidak Dilakukan, Lotim Larang Warga Gelar Kegiatan Tanpa Izin

  • Bagikan

SuaraIndo.id—- Dalam rangka menyambut Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur belum memastikan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melarang masyarakat menggelar kegiatan tanpa izin.

Meski tidak menerapkan PPKM, Lombok Timur akan mengikuti regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat, guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Lombok Timur Juaini Taufik mengatakan, Lombok Timur masih berada posisi aman pada level satu. Meski demikian, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap utama dalam setiap kegiatan yang mengundang kerumunan.

Meski Lombok Timur belum menerapkan PPKM, namun Pemerintah Daerah belum memberikan izin bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan penyambutan tahun baru tanpa izin. Karena hal itu bisa mengundang kerumunan, yang pastinya banyak mengabaikan protokol kesehatan.

Sekda menegaskan, masyarakat diperbolehkan melaksanakan kegiatan jika memiliki rekomendasi Satgas Pengendalian Covid-19 Lombok Timur dan kembali pada kebijakan status PPKM Level Satu.

Rekomendasi satgas ini sangat diperlukan untuk memastikan penerapan Prokes pada kegiatan masyarakat bisa terjamin. Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat tidak abai terhadap kebijakan Pemerintah, terutama yang berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru.

Level satu yang disandang Lombok Timur, bukan berarti terbebas dari Covid-19. Lonjakan bisa terjadi karena adanya kelalaian masyarakat. Satgas penanganan Covid-19 Lombok Timur, juga akan melakukan pengawasan setiap aktifitas masyarakat selama sebelum dan sesudah perayaan Natal dan tahun baru.

Penulis: nanangEditor: redaksi
  • Bagikan