Suaraindo.id—Memasuki Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mencatat terdapat 12 Orang Warga Negara Asing di mana terdiri dari 11 Orang Pemengang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan 1 Orang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di wilayah Kabupaten Sanggau
Haltersebut di sampaikan langsung oleh kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Sanggau melalui Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana,pada Rabu (2/2/2022).
Dimana Orang asing yang memiliki KITAS tersebut terdapat di beberapa perusahaan di wilayah kabupaten Sanggau,Dan yang memiliki KITAP yaitu Salah Satu Rohaniawan di Kabupaten Sanggau.
Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana juga menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang Asing Tersebut.
“Terkait dengan pengawasan orang asing tersebut tentunya rutin di lakukan,takutnya di lapangan berbeda dengan yang di laporkan, jangan sampai pihak penjamin atau perusahan tempat berkerja salah dalam pengurusan dokumen,” ungkap Oddy.
Oddy jmenambahkan setiap tamu, perusahaan Warga Negara Asing ,Baik Pemengang Izin tetap Harus mealporkan Ke Imigrasi.
Disamping itu Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana juga menghimbau kepada WNA maupun Penjamin Yang masa izinnya dan masa berlakunya akan habis maka segera di lakukan pengecekan kembali.
“Bila mana untuk tenaga asing maupun para penjamin untuk mengecek kembali masa berlaku izin. Izinya jangan sampai over stay dan segera melaporkan ke kami (pihak Imigrasi),”ujar Oddy.