Poniran HS Ancam Tuntut PKBM Sepakat Jika Terbukti Ijasah Paket B Miliknya Aspal

  • Bagikan

Suaraindo.id—Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Poniran HS, menglaim ijasah Paket B yang dimilikinya adalah ijasah asli.

Dikutip dari media radarkotabumi.co.id, Kamis kemarin 3 Februari 2022, Poniran HS berkelit jika ijasah Paket B yang dimilikinya bukanlah ijasah palsu.

“Tuduhan itu tidak benar, sebab dinyatakan lulus Pendidikan Kesetaraan Program Paket B dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat Tanjung Raja,” jelas Poniran, kepada radarkotabumi.co.id, Kamis, 3 Februari 2022.

Poniran juga menyampaikan Program Paket B itu ia ikuti sesuai dengan tahapan-tahapan pembelajaran pada PKBM Sepakat.

Karenanya, apabila ijasah tersebut palsu, yang bertanggungjawab adalah PKBM Sepakat.

Tentu pemalsuan itu bukan dilakukan dirinya, melainkan PKBM Sepakat yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“Jika tuduhan itu benar, dalam hal ini saya menjadi korban. Karenanya saya sendiri akan menuntut secara hukum PKBM itu. Sebab saya merasa benar-benar mengikuti tahapan-tahapan belajar pada PKBM Sepakat,” tambahnya.

Meski demikian, berdasarkan surat jawaban Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Drs. Mat Soleh, bernomor : 800/6141/14-LU/2021, perihal informasi ijasah Paket B atas nama Poniran HS, tertanggal 23 Desember 2021, yang disampaikan secara tertulis kepada Kantor Hukum IRH dan Partners Advokat dan Konsultan Hukum menyatakan, pada butir dua (2), berdasarkan Daftar Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017ditemukan data peserta didik dengan NISN 9962443178 adalah atas nama Sopyan Nurrohim dan bukan atas nama Poniran.

Penulis: Tim LiputanEditor: Febry
  • Bagikan